Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menentukan besaran dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit kepada masing-masing daerah penerima. RPP tersebut merupakan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).