Komisi I DPRD Kota Medan mengaku sepakat agar pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah di Kota Medan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dapat dievaluasi dan dilakukan seleksi ulang. Pasalnya, banyak proses seleksi kepling di Kota Medan yang dinilai melanggar Perwal No.21 Tahun 2021 sebagai turunan Perda No.9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Kota Medan.