Polda Sumatera Utara akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kompol Dedi Kurniawan buntut video viral yang memperlihatkan dirinya mengisap vape diduga mengandung narkotika. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), perwira menengah tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.