Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Alimin Munthe, dituntut 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi APBDes Tahun Anggaran (TA) 2018. Hal ini diketahui dari sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/11).