31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Korupsi APBDes di Pakpak Bharat, Mantan Pj Kades Dituntut 7 Tahun

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Alimin Munthe, dituntut 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi APBDes Tahun Anggaran (TA) 2018. Hal ini diketahui dari sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Syahputra, dalam nota tuntutannya, menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Chandra.

Tak hanya itu, kepala desa periode 2018-2019 itu, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp485.700.744, dikurangi Rp60 juta (menjadi Rp425.700.744) yang telah dititipkan terdakwa ke Kejari Dairi.

“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti (UP), maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan,” tuturnya.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Marliyus, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, desa yang dipimpin terdakwa memperoleh pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp669.535.106 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp702.018.000. Pada 2018 lalu, ditetapkan APBDes Pardomuan TA 2018 sebesar Rp1.761.408.420, yang Rp332.310.560 di antaranya diperuntukkan sebagai belanja keperluan desa.

Terhadap selisih penggunaan ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan TA 2018, yakni dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti kebutuhan rumah tangga dan untuk membayar biaya kuliah anak terdakwa, sehingga memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi.

Terdakwa Alimin Munte yang menguasai anggaran desa secara sepihak serta membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dengan bukti yang tidak benar, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.700.744, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (man/saz)

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Alimin Munthe, dituntut 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi APBDes Tahun Anggaran (TA) 2018. Hal ini diketahui dari sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Syahputra, dalam nota tuntutannya, menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap Chandra.

Tak hanya itu, kepala desa periode 2018-2019 itu, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp485.700.744, dikurangi Rp60 juta (menjadi Rp425.700.744) yang telah dititipkan terdakwa ke Kejari Dairi.

“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti (UP), maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan,” tuturnya.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Marliyus, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, desa yang dipimpin terdakwa memperoleh pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp669.535.106 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp702.018.000. Pada 2018 lalu, ditetapkan APBDes Pardomuan TA 2018 sebesar Rp1.761.408.420, yang Rp332.310.560 di antaranya diperuntukkan sebagai belanja keperluan desa.

Terhadap selisih penggunaan ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan TA 2018, yakni dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti kebutuhan rumah tangga dan untuk membayar biaya kuliah anak terdakwa, sehingga memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi.

Terdakwa Alimin Munte yang menguasai anggaran desa secara sepihak serta membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dengan bukti yang tidak benar, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.700.744, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/