Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pekan depan akan melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas, ke Pengadilan Tipikor Medan. Kedua tersangka masing-masing DA selaku Customer Service (CS) dan RTE selaku Kepala BRI Unit Simpang Amplas.