Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Binjai, kembali berlanjut menghadirkan 3 orang saksi. Dalam sidang itu, suami terdakwa Ika Prihatin, Iqbal disebut-sebut terlibat dalam pembelian dan penggunaan dana BOS.
Proses panjang perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 6 Binjai, akhirnya memasuki sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin (14/11).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 berinisial EL. Penahanan terhadap mantan Bendahara SMAN 6 Binjai periode 2004-2020 ini seiring dengan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas dinyatakan lengkap.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 berinisial IP warga Binjai Binjai Utara, Selasa (25/10). Penahanan mantan Kepala SMAN 6 Binjai ini seiring dengan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas dinyatakan lengkap.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Kota Binjai. Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai berinisial IP periode 2012 hingga awal 2022 dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), EL Periode 2004 sampai dengan 2020.