Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut mantan Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat berinisial IL dengan pidana 2 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/10/2023).