26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dugaan Korupsi Pembangunan Sumur Bor, Mantan Lurah di Langkat Dituntut 2 Tahun

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut mantan Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat berinisial IL dengan pidana 2 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/10/2023).

“IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, Selasa (24/10/2023).

Terdakwa IL juga dituntut untuk membayar denda Rp50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa IL juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp181.741.193, yang dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan senilai Rp70 juta.

“Dengan ketentuan bila mana dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum. Bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” beber Sabri.

Pembacaan tuntutan merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara, sesuai dengan tugas kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan. “Sidang selanjutnya agenda pledoi, pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka diduga melakukan pembangunan sumur bor secara mandiri atau sendiri. Mulai dari mengambil dana hingga membeli barang, dilakukan oleh tersangka sendiri.

Anggarannya bersumber dari dana Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu tahun 2020. Pengerjaan pembangunan sumur bor diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana gambar pembangunan sumur bor.

Bahkan, hasil pengerjaan tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar. Bukti pendukung penyidik ditemukan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar.

Karenanya, penyidik menilai, tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara, berdasarkan laporan hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat senilai Rp215.241.700. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut mantan Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat berinisial IL dengan pidana 2 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/10/2023).

“IL terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa IL dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, Selasa (24/10/2023).

Terdakwa IL juga dituntut untuk membayar denda Rp50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa IL juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp181.741.193, yang dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan senilai Rp70 juta.

“Dengan ketentuan bila mana dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum. Bilamana hasil penjualan lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” beber Sabri.

Pembacaan tuntutan merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara, sesuai dengan tugas kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan. “Sidang selanjutnya agenda pledoi, pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka diduga melakukan pembangunan sumur bor secara mandiri atau sendiri. Mulai dari mengambil dana hingga membeli barang, dilakukan oleh tersangka sendiri.

Anggarannya bersumber dari dana Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu tahun 2020. Pengerjaan pembangunan sumur bor diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana gambar pembangunan sumur bor.

Bahkan, hasil pengerjaan tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar. Bukti pendukung penyidik ditemukan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar.

Karenanya, penyidik menilai, tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara, berdasarkan laporan hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat senilai Rp215.241.700. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/