Untuk memastikan semua orang memiliki hak yang sama, dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) serta bisa mengenal calon Bupati/Wakil Bupati Dairi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, merekrut sebanyak 3.766 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Dairi yang digelar serentak, 27 November 2024.
Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Dairi, 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, akan merekrut sebanyak 3.766 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), daftarkan, Eddy Keleng Ate Berutu-Depriwanto Sitohang menjadi calon Bupati/Wakil Bupati Dairi periode 2024-2029 yang akan bertarung di Pilkada Dairi, 27 November 2024 mendatang.
Pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Dairi periode 2024-2029, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Dedi Manihar Matondang, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, Rabu (28/8/2024).
Diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi periode 2024-2029, Danjor Nababan-Azhar Bintang, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Rabu (28/8/2024).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 sebagai pengganti PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi dalam pemilihan tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, lakukan sejumlah persiapan jelang penerimaan pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati Dairi. Pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi pada, 27 November 2024 memdatang akan dimulai, 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 terkait penyampaian visi misi Bakal Calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi, 27 November 2024 mendatang.