Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menerima permohonan banding terdakwa korupsi penguasaan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Taufik Sitepu sebesar Rp100 juta. Sebelumnya pada amar putusan pada 11 November 2021 lalu, terdakwa Taufik dihukum 6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.