30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Korupsi Penguasaan Lahan PT KAI, Hakim Kurangi Hukuman Denda Terdakwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menerima permohonan banding terdakwa korupsi penguasaan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Taufik Sitepu sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya pada amar putusan pada 11 November 2021 lalu, terdakwa Taufik dihukum 6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan diwajibkan membayar denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dr Ridwan Ramli SH MH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (13/2).

Selain itu, terdakwa warga Pulo Brayan Bengkel ini juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp982 juta. Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, bahwa Taufik Sitepu menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007 – 2020. Dimana terdakwa Taufik Sitepu, nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut, kepada orang lain. Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417.

Diamana, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat.

Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya) Jalan Gudang Medan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu, Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’. Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu.

Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menerima permohonan banding terdakwa korupsi penguasaan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Taufik Sitepu sebesar Rp100 juta.

Sebelumnya pada amar putusan pada 11 November 2021 lalu, terdakwa Taufik dihukum 6 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan diwajibkan membayar denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dr Ridwan Ramli SH MH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (13/2).

Selain itu, terdakwa warga Pulo Brayan Bengkel ini juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp982 juta. Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, bahwa Taufik Sitepu menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007 – 2020. Dimana terdakwa Taufik Sitepu, nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut, kepada orang lain. Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417.

Diamana, terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat.

Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya) Jalan Gudang Medan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu, Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’. Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu.

Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000 serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/