Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara, lebih tinggi dari Ricky yang divonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, keduanya berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama persidangan.
Terdakwa Kuat Ma’ruf menyebut, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersikap baik kepadanya semasa masih hidup. Oleh karena itu, dia membantah disebut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan itu jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing hanya dituntut 8 tahun penjara.
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin (16/1). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) anak buah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU menyatakan, mereka terlibat dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa.
Anak buah Ferdy Sambo kembali dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua semakin memilukan. Dalam sidang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Brigadir Ricky, ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak memberikan tekanan batin yang luar biasa kepada Kuat. Hingga membuatnya tertunduk dan bahkan menangis. Rosti meminta Kuat untuk jujur dan membuka kasus tersebut.