Pasalnya, masih ada perusahaan yang enggan mengembalikan dana Rp21 miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan pada tahun 2022 lalu. Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution secara tegas menyatakan bahwa proyek tersebut total lost atau proyek gagal.
Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Lampu Pocong oleh sejumlah anggota DPRD Medan ditanggapi Wakil Ketua DPRD Medan, H.T Bahrumsyah. Sebagai Pimpinan DPRD Medan, Bahrumsyah menilai bahwa rencana pembentukan Pansus Lampu Pocong tidak punya alasan yang kuat untuk diteruskan ataupun ditindaklanjuti.
Meski batas waktu pengembalian uang tinggal 18 hari, 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu jalan atau yang akrab disebut lampu pocong belum juga menyelesaikan pengembalian uang tersebut. Hingga Senin (19/6), total uang yang telah dikembalikan baru Rp2,8 Miliar.
Upaya Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), dalam menagih uang proyek 'lampu pocong', mulai membuahkan hasil. Sebab, 4 dari 6 perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan 'lampu pocong' telah mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku counterpart Komisi I untuk mendampingi dan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menagih dan mempercepat proses pengembalian uang senilai Rp21 Miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak kontraktor dalam proses pengerjaan proyek 'lampu pocong' pada 8 ruas jalan di Kota Medan.