28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dua Perusahaan Belum Kembalikan Uang Proyek ‘Lampu Pocong’, SDABMBK Harus Fokus Tagih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), dalam menagih uang proyek ‘lampu pocong’, mulai membuahkan hasil. Sebab, 4 dari 6 perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan ‘lampu pocong’ telah mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.

Namun begitu, masih terdapat 2 perusahaan yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek dimaksud. Hal ini pun membuat Dinas SDABMBK Kota Medan diminta lebih serius dan fokus dalam melakukan penagihan.

“Masih ada 2 kontraktor yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek ‘lampu pocong’. Hal ini harus menjadi perhatian bagi SDABMBK. Harus fokus lakukan penagihan,” imbau Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, Minggu (28/5).

Karena itu, politisi Partai Gerindra tersebut, menyarankan Dinas SDABMBK Kota Medan untuk terus menggandeng dan meminta pendampingan pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, saat melakukan penagihan.

Sebab saat melakukan pendampingan, pihak Kejaksaan dapat melakukan sosialisasi tentang sanksi hukum yang akan dihadapi para kontraktor, apabila mereka belum juga mencicil pengembalian uang proyek tersebut.

“Kami harapkan penagihan dapat terus dilakukan, meskipun masih ada tenggang waktu sampai 7 Juli 2023. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami yakin pengembalian uang dapat berjalan secara maksimal,” jelas Dedy.

Meskipun begitu, Dedy memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah berhasil menagih uang proyek kepada 4 perusahaan yang telah beritikad baik untuk mencicilnya. Dia berharap, keempat perusahaan itu tidak hanya mencicil, tapi juga dapat melunasi utang-utangnya sebelum jatuh tempo.

“Kami berharap uang tersebut bukan hanya dicicil, tapi juga dilunasi sebelum jatuh tempo, baik bagi yang sudah mencicil ataupun belum mencicil sama sekali,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus. Politisi PDIP tersebut, memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK, yang telah melakukan penagihan. Tak hanya itu, dia juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan pendampingan dalam melakukan penagihan.

“Tentunya kami mengapresiasi SDABMBK Medan yang sudah melakukan penagihan dengan baik, dan Kejari Medan yang sudah melakukan pendampingan,” tutur Robi, Minggu (28/5).

Robi juga berharap, Dinas SDABMBK dan Kejari Medan, dapat terus bekerja sama dalam melakukan penagihan kepada seluruh perusahaan yang belum melunasi pengembalian uang proyek ‘lampu pocong’, khususnya kepada 2 perusahaan kontraktor yang sama sekali tidak mencicil atau belum melakukan pembayaran.

“Kalau yang 4 perusahaan sudah bisa mencicil, kenapa yang 2 lagi belum mencicilnya? Apakah mereka memang mau langsung membayar lunas? Atau justru memang tidak ada itikad baik. Ini harus dicari tahu penyebabnya. Semua kontraktor yang mengerjakan proyek itu harus mengembalikan uang proyek dimaksud, tanpa terkecuali,” tegas Robi.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan mengaku terus melakukan penagihan uang proyek ‘lampu pocong’ yang dinyatakan total lost oleh Pemko Medan kepada 6 perusahaan kontraktor. Hasilnya, 4 dari 6 kontraktor mulai mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, total uang yang telah dicicil keempat kontraktor tersebut sekitar Rp2 miliar dari jumlah Rp21 miliar yang harus dibayar.

Bobby pun berharap, kedua kontraktor yang lain dapat segera mengikuti langkah 4 kontraktor tersebut. Kemudian, keenam perusahan kontraktor tersebut segera melunasinya sebelum waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan OP Ginting mengatakan hal senada. Menurutnya, 4 kontraktor tersebut membayarnya dengan cara mencicil. Permohonan membayar dengan cara mencicil tersebut datang dari inisiatif para kontraktor itu sendiri.

“Mereka mengembalikannya dengan cara mencicil, jadi kami beri waktu 60 hari. Sudah ada 4 perusahaan yang mulai mengembalikan dengan total Rp2,25 miliar. Adapun 4 perusahaan tersebut, CV BTP, CV EDP, CV A, dan CV SS,” benernya.

Dia juga memastikan, seluruh kontraktor telah disurati oleh Dinas SDABMK untuk mengembalikan uang proyek tersebut. Disinggung soal indikasi perusahaan yang menggunakan alamat palsu, Topan tetap yakin surat itu telah sampai ke pimpinan kontraktor.

“Saya pikir saya sudah menyurati, sudah dititip ke Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK). Jadi PPTK kan berhubungan langsung dengan pengusahanya. Jadi melalui PPTK surat tersebut disampaikan,” jelasnya.

Dari komunikasi dengan para kontraktor, lanjut Topan, para kontraktor berkomitmen untuk mengembalikan uang yang diminta Pemko Medan.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan terhadap proyek pegerjaaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan pada 2022 lalu. Hasilnya, proyek ‘lampu pocong’ disebut proyek total lost ataupun proyek gagal.

Untuk itu, Bobby memerintahkan Dinas SDABMBK Kota Medan yang kini sebagai OPD yang menangani proyek penataan lanskap ruas jalan, untuk menagih kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada kontraktor.

“Untuk pengerjaan ‘lampu pocong’ tersebut, memakan anggaran sekitar Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan sebesar Rp21 miliar. Kami minta Dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh. Rp21 miliar itu wajib dikembalikan,” tegasnya.

Untuk pengembaliannya, Pemko Medan pun memberikan tenggat waktu 60 hari sejak 9 Mei, atau hingga 7 Juli 2023. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), dalam menagih uang proyek ‘lampu pocong’, mulai membuahkan hasil. Sebab, 4 dari 6 perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan ‘lampu pocong’ telah mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.

Namun begitu, masih terdapat 2 perusahaan yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek dimaksud. Hal ini pun membuat Dinas SDABMBK Kota Medan diminta lebih serius dan fokus dalam melakukan penagihan.

“Masih ada 2 kontraktor yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek ‘lampu pocong’. Hal ini harus menjadi perhatian bagi SDABMBK. Harus fokus lakukan penagihan,” imbau Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, Minggu (28/5).

Karena itu, politisi Partai Gerindra tersebut, menyarankan Dinas SDABMBK Kota Medan untuk terus menggandeng dan meminta pendampingan pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, saat melakukan penagihan.

Sebab saat melakukan pendampingan, pihak Kejaksaan dapat melakukan sosialisasi tentang sanksi hukum yang akan dihadapi para kontraktor, apabila mereka belum juga mencicil pengembalian uang proyek tersebut.

“Kami harapkan penagihan dapat terus dilakukan, meskipun masih ada tenggang waktu sampai 7 Juli 2023. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami yakin pengembalian uang dapat berjalan secara maksimal,” jelas Dedy.

Meskipun begitu, Dedy memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah berhasil menagih uang proyek kepada 4 perusahaan yang telah beritikad baik untuk mencicilnya. Dia berharap, keempat perusahaan itu tidak hanya mencicil, tapi juga dapat melunasi utang-utangnya sebelum jatuh tempo.

“Kami berharap uang tersebut bukan hanya dicicil, tapi juga dilunasi sebelum jatuh tempo, baik bagi yang sudah mencicil ataupun belum mencicil sama sekali,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus. Politisi PDIP tersebut, memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK, yang telah melakukan penagihan. Tak hanya itu, dia juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan pendampingan dalam melakukan penagihan.

“Tentunya kami mengapresiasi SDABMBK Medan yang sudah melakukan penagihan dengan baik, dan Kejari Medan yang sudah melakukan pendampingan,” tutur Robi, Minggu (28/5).

Robi juga berharap, Dinas SDABMBK dan Kejari Medan, dapat terus bekerja sama dalam melakukan penagihan kepada seluruh perusahaan yang belum melunasi pengembalian uang proyek ‘lampu pocong’, khususnya kepada 2 perusahaan kontraktor yang sama sekali tidak mencicil atau belum melakukan pembayaran.

“Kalau yang 4 perusahaan sudah bisa mencicil, kenapa yang 2 lagi belum mencicilnya? Apakah mereka memang mau langsung membayar lunas? Atau justru memang tidak ada itikad baik. Ini harus dicari tahu penyebabnya. Semua kontraktor yang mengerjakan proyek itu harus mengembalikan uang proyek dimaksud, tanpa terkecuali,” tegas Robi.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan mengaku terus melakukan penagihan uang proyek ‘lampu pocong’ yang dinyatakan total lost oleh Pemko Medan kepada 6 perusahaan kontraktor. Hasilnya, 4 dari 6 kontraktor mulai mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, total uang yang telah dicicil keempat kontraktor tersebut sekitar Rp2 miliar dari jumlah Rp21 miliar yang harus dibayar.

Bobby pun berharap, kedua kontraktor yang lain dapat segera mengikuti langkah 4 kontraktor tersebut. Kemudian, keenam perusahan kontraktor tersebut segera melunasinya sebelum waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan OP Ginting mengatakan hal senada. Menurutnya, 4 kontraktor tersebut membayarnya dengan cara mencicil. Permohonan membayar dengan cara mencicil tersebut datang dari inisiatif para kontraktor itu sendiri.

“Mereka mengembalikannya dengan cara mencicil, jadi kami beri waktu 60 hari. Sudah ada 4 perusahaan yang mulai mengembalikan dengan total Rp2,25 miliar. Adapun 4 perusahaan tersebut, CV BTP, CV EDP, CV A, dan CV SS,” benernya.

Dia juga memastikan, seluruh kontraktor telah disurati oleh Dinas SDABMK untuk mengembalikan uang proyek tersebut. Disinggung soal indikasi perusahaan yang menggunakan alamat palsu, Topan tetap yakin surat itu telah sampai ke pimpinan kontraktor.

“Saya pikir saya sudah menyurati, sudah dititip ke Pejabat Pelaksaan Teknis Kegiatan (PPTK). Jadi PPTK kan berhubungan langsung dengan pengusahanya. Jadi melalui PPTK surat tersebut disampaikan,” jelasnya.

Dari komunikasi dengan para kontraktor, lanjut Topan, para kontraktor berkomitmen untuk mengembalikan uang yang diminta Pemko Medan.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan terhadap proyek pegerjaaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan pada 2022 lalu. Hasilnya, proyek ‘lampu pocong’ disebut proyek total lost ataupun proyek gagal.

Untuk itu, Bobby memerintahkan Dinas SDABMBK Kota Medan yang kini sebagai OPD yang menangani proyek penataan lanskap ruas jalan, untuk menagih kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada kontraktor.

“Untuk pengerjaan ‘lampu pocong’ tersebut, memakan anggaran sekitar Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan sebesar Rp21 miliar. Kami minta Dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh. Rp21 miliar itu wajib dikembalikan,” tegasnya.

Untuk pengembaliannya, Pemko Medan pun memberikan tenggat waktu 60 hari sejak 9 Mei, atau hingga 7 Juli 2023. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/