Reinhart: Disabilitas dan Lansia Wajib Dilindungi

Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kelompok rentan kembali ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai menjadi payung hukum penting dalam menjaamin hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) agar mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Pancing, Pasar 4, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (18/4/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga itu, turut hadir perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pihak kecamatan hingga kelurahan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus memastikan implementasi Perda dapat berjalan optimal di tengah masyarakat.

Reinhart menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Ia menolak anggapan bahwa disabilitas merupakan beban, melainkan bagian dari masyarakat yang harus diberdayakan dan dilindungi.

“Disabilitas memiliki hak hidup, hak atas privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, hingga layanan kesehatan. Semua itu dijamin dalam regulasi,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas secara nasional. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak atas penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak untuk hidup mandiri tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Reinhart menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 mencakup empat kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Regulasi ini tidak hanya mengatur perlindungan dasar, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang sama di semua bidang,” tegas anggota Komisi I DPRD Medan tersebut.

Dalam Pasal 2 Perda tersebut, disebutkan bahwa tujuan utama regulasi adalah memberikan penghormatan, pemenuhan hak, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Hak-hak tersebut meliputi perlindungan dari bencana, akses habilitasi dan rehabilitasi, kemudahan hidup mandiri, hingga kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Tak hanya itu, penyandang disabilitas juga diberikan kesempatan yang sama untuk berperan sebagai tenaga pendidik maupun peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, dengan dukungan fasilitas yang layak.

Sementara bagi lansia, pemerintah daerah diwajibkan memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas hidup lansia tetap terjaga.

Reinhart juga mendorong agar Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut di lapangan.

“Kita berharap Wali Kota Medan segera mengeluarkan Perwal agar implementasi Perda ini lebih terarah dan efektif,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Tuti Diana, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Salah satunya melalui program PKH Medan Makmur yang menyasar kelompok rentan.

“Program ini diproyeksikan untuk disabilitas dan lansia. Untuk wilayah Medan Deli saja kuotanya mencapai ratusan penerima, dengan syarat masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5,” jelasnya.

Dengan hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan kelompok rentan. (map/ila)

Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kelompok rentan kembali ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai menjadi payung hukum penting dalam menjaamin hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) agar mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi.

Hal tersebut disampaikan Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Pancing, Pasar 4, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (18/4/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga itu, turut hadir perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pihak kecamatan hingga kelurahan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus memastikan implementasi Perda dapat berjalan optimal di tengah masyarakat.

Reinhart menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Ia menolak anggapan bahwa disabilitas merupakan beban, melainkan bagian dari masyarakat yang harus diberdayakan dan dilindungi.

“Disabilitas memiliki hak hidup, hak atas privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, hingga layanan kesehatan. Semua itu dijamin dalam regulasi,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas secara nasional. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak atas penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak untuk hidup mandiri tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Reinhart menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 mencakup empat kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Regulasi ini tidak hanya mengatur perlindungan dasar, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang sama di semua bidang,” tegas anggota Komisi I DPRD Medan tersebut.

Dalam Pasal 2 Perda tersebut, disebutkan bahwa tujuan utama regulasi adalah memberikan penghormatan, pemenuhan hak, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Hak-hak tersebut meliputi perlindungan dari bencana, akses habilitasi dan rehabilitasi, kemudahan hidup mandiri, hingga kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Tak hanya itu, penyandang disabilitas juga diberikan kesempatan yang sama untuk berperan sebagai tenaga pendidik maupun peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, dengan dukungan fasilitas yang layak.

Sementara bagi lansia, pemerintah daerah diwajibkan memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas hidup lansia tetap terjaga.

Reinhart juga mendorong agar Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut di lapangan.

“Kita berharap Wali Kota Medan segera mengeluarkan Perwal agar implementasi Perda ini lebih terarah dan efektif,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Tuti Diana, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Salah satunya melalui program PKH Medan Makmur yang menyasar kelompok rentan.

“Program ini diproyeksikan untuk disabilitas dan lansia. Untuk wilayah Medan Deli saja kuotanya mencapai ratusan penerima, dengan syarat masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5,” jelasnya.

Dengan hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan kelompok rentan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru