Sengketa kepemilikan satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru. Pemilik asal ruko, drg Hartati Zuraidah Rangkuti, melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan rekan, mengungkap adanya dugaan tindak pidana terkait pengrusakan bangunan, penyerobotan tanah, dan pemalsuan dokumen.