Sengketa Ruko di Jalan Siringoringo Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Soroti Tiga Laporan Pidana

LABUHANBATU – Sengketa kepemilikan satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru. Pemilik asal ruko, drg Hartati Zuraidah Rangkuti, melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan rekan, mengungkap adanya dugaan tindak pidana terkait pengrusakan bangunan, penyerobotan tanah, dan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum menyebut ketiga dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui tiga laporan polisi (LP).

“Ada tiga indikasi kejahatan yang kita temukan dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu,” kata Halomoan Panjaitan bersama timnya di Rantauprapat, Minggu (23/8).

Tiga laporan tersebut yakni STTLP/66/I/2022/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP; STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengrusakan; serta STTLP/B/663/N/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyerobotan tanah.

Halomoan menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati pada salah satu bank di Rantauprapat dengan nilai di atas Rp1 miliar.

Berdasarkan aturannya KMK tersebut apabila disetujui tidak serta merta langsung dibebankan kewajiban bunga berjalan apabila belum digunakan sesuai peruntukannya.

“Akan tetapi, dalam praktiknya yang dialami oleh klien kami terjadi dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak bank sehingga terjadi pergeseran dana sepihak dari KMK ke rekening konvensional,” bebernya.

Dalam prosesnya, terdapat indikasi dugaan kejahatan administrasi oleh pihak perbankan yang mana muncul persoalan tuduhan kemampuan debitur buruk menyelesaikan kewajiban kredit hingga kemudian dinyatakan wanprestasi.

Selanjutnya, objek jaminan kredit Hartati tersebut masuk dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seorang warga kemudian menjadi pemenang lelang dan belakangan mengalihkan kepemilikan kepada warga lainnya.

Atas rangkaian persoalan tersebut, pihak kuasa hukum Hartati meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap tiga laporan yang telah dibuat serta segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita mempertanyakan sekaligus mendorong percepatan penanganan laporan yang telah dibuat,” ujar Halomoan.

Menurutnya, ketiga LP memiliki objek dan dugaan tindak pidana yang berbeda. Karena itu, masing-masing laporan dinilai perlu diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu laporan, kata Halomoan, sebelumnya dibuat di Polda Sumatera Utara dan kemudian penanganannya dialihkan ke Polres Labuhanbatu. Sementara dua laporan lainnya tercatat dibuat langsung di Polres Labuhanbatu.

“Menjadi sorotan adalah LP yang berkaitan  dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan tersebut sebelumnya tercatat di Polda Sumatera Utara sejak Januari 2022, yang dalam dokumen laporan mencantumkan Pasal 263 KUHP,” (KUHP lama) katanya.

Halomoan menegaskan, pihaknya berharap setiap laporan yang telah disampaikan mendapatkan kepastian mengenai tahapan dan perkembangan penanganannya.

Ia juga meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak pelapor maupun kuasa hukum, terutama terhadap laporan pemalsuan surat yang sebelumnya ditangani Polda Sumatera Utara dan kini telah dialihkan ke Polres Labuhanbatu.

“Kami berharap pihak kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada pihak pelapor maupun kuasa hukum,” pungkasnya.

Sayangnya, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu belum memberikan keterangan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam tiga Surat Laporan (LP) sengketa Ruko di Jalan Siringo-ringo, Rantauprapat itu.

Baik Kapolres, AKBP Wahyu Endrajaya maupun Kasat Reskrim, AKP M Jihad Fajar Balman dan Kasi Humas AKP Aswin belum berhasil dikonfirmasi. (fdh/azw)

LABUHANBATU – Sengketa kepemilikan satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru. Pemilik asal ruko, drg Hartati Zuraidah Rangkuti, melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan rekan, mengungkap adanya dugaan tindak pidana terkait pengrusakan bangunan, penyerobotan tanah, dan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum menyebut ketiga dugaan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui tiga laporan polisi (LP).

“Ada tiga indikasi kejahatan yang kita temukan dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu,” kata Halomoan Panjaitan bersama timnya di Rantauprapat, Minggu (23/8).

Tiga laporan tersebut yakni STTLP/66/I/2022/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP; STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengrusakan; serta STTLP/B/663/N/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyerobotan tanah.

Halomoan menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati pada salah satu bank di Rantauprapat dengan nilai di atas Rp1 miliar.

Berdasarkan aturannya KMK tersebut apabila disetujui tidak serta merta langsung dibebankan kewajiban bunga berjalan apabila belum digunakan sesuai peruntukannya.

“Akan tetapi, dalam praktiknya yang dialami oleh klien kami terjadi dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak bank sehingga terjadi pergeseran dana sepihak dari KMK ke rekening konvensional,” bebernya.

Dalam prosesnya, terdapat indikasi dugaan kejahatan administrasi oleh pihak perbankan yang mana muncul persoalan tuduhan kemampuan debitur buruk menyelesaikan kewajiban kredit hingga kemudian dinyatakan wanprestasi.

Selanjutnya, objek jaminan kredit Hartati tersebut masuk dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seorang warga kemudian menjadi pemenang lelang dan belakangan mengalihkan kepemilikan kepada warga lainnya.

Atas rangkaian persoalan tersebut, pihak kuasa hukum Hartati meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap tiga laporan yang telah dibuat serta segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita mempertanyakan sekaligus mendorong percepatan penanganan laporan yang telah dibuat,” ujar Halomoan.

Menurutnya, ketiga LP memiliki objek dan dugaan tindak pidana yang berbeda. Karena itu, masing-masing laporan dinilai perlu diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu laporan, kata Halomoan, sebelumnya dibuat di Polda Sumatera Utara dan kemudian penanganannya dialihkan ke Polres Labuhanbatu. Sementara dua laporan lainnya tercatat dibuat langsung di Polres Labuhanbatu.

“Menjadi sorotan adalah LP yang berkaitan  dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan tersebut sebelumnya tercatat di Polda Sumatera Utara sejak Januari 2022, yang dalam dokumen laporan mencantumkan Pasal 263 KUHP,” (KUHP lama) katanya.

Halomoan menegaskan, pihaknya berharap setiap laporan yang telah disampaikan mendapatkan kepastian mengenai tahapan dan perkembangan penanganannya.

Ia juga meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak pelapor maupun kuasa hukum, terutama terhadap laporan pemalsuan surat yang sebelumnya ditangani Polda Sumatera Utara dan kini telah dialihkan ke Polres Labuhanbatu.

“Kami berharap pihak kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada pihak pelapor maupun kuasa hukum,” pungkasnya.

Sayangnya, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu belum memberikan keterangan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam tiga Surat Laporan (LP) sengketa Ruko di Jalan Siringo-ringo, Rantauprapat itu.

Baik Kapolres, AKBP Wahyu Endrajaya maupun Kasat Reskrim, AKP M Jihad Fajar Balman dan Kasi Humas AKP Aswin belum berhasil dikonfirmasi. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru