Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), kecewa dengan sikap Lurah Pulobrayan Darat 1, Muhfarlina, yang menolak menandatangani blanko Pendaftaran Legalitas Tanah dari Kantor ATR/BPN Kota Medan. Blanko tersebut atas nama Sudiono, selaku ahli waris dari Paimun, pemilik tanah di Jalan Krakatau Medan.