Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan Tele. Dengan demikian, sidang Mangindar Simbolon pun akan berlanjut pada pembuktian.
Mantan Bupati Samosir dua periode, Mangindar Simbolon menjalani sidang eksepsi secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/11/2023). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi alih fungsi Hutan Tele, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka mendesak korp adhyaksa itu, memeriksa mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (24/8).
Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid 19, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir non aktif Jabiat Sagala, secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/6). Bupati Samosir periode 2016-2021 itu, tidak hadir langsung ke persidangan melainkan dilakukan secara daring dari Jakarta.