30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Aliansi Mahasiswa Minta Mantan Bupati Samosir Diperiksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka mendesak korp adhyaksa itu, memeriksa mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (24/8).

Pimpinan aksi Febrino Sipayung dalam orasinya mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 menyebutkan Rapidin Simbolon menikmati dan memanfaatkan Dana Covid 19 untuk kepentingan pribadi.

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Kejatisu menangkap Rapidin Simbolon karena dinilai telah menikmati dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

“Kami Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara sebagaimana pemberitaan dan informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar,” ucap Febrino. Ditegaskannya, apabila pihak Kejati Sumut tidak menindaklanjuti kasus tersebut, maka pihaknya akan kembali mendatangi Kejatisu dengan massa yang lebih besar.

“Kami yakin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan lembaga yang mandul. Namun apabila 7×24 jam permintaan kami juga tidak dilanjuti, maka kami akan kembali datang dengan membawa massa yang lebih besar,” tegasnya.

Usai menyampaikan orasi, akhirnya massa mahasiswa ditemui perwakilan Kejatisu dari Bidang Penkum Kejatisu. Jaksa Almira Sianturi yang menghadapi massa mengaku pihaknya sudah mengecek ke bidang intelijen dan pidsus terkait laporan yang masuk mengenai dugaan korupsi Rapidin Simbolon ini.

“Setelah kami cek, benar sudah masuk laporannya namun masih dipelajari di bagian intelijen lagi. Jadi adik-adik mahasiswa harap bersabar ya,” katanya.

Dikatakannya, Kejatisu masih satu visi dan misi dengan gerakan mahasiswa yang ingin memberantas korupsi di Sumut. “Jadi kami berharap kalian bersabar ya, kami kerjakan bukan hanya di Samosir saja yang kami tangani. Contohnya, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi mohon bersabar karena kita bicara hukum maka harus penuh dengan alat buktinya,” pungkasnya. Desakan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

“Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan MA pada putusan kasasi Jabiat Sagala, yang menyebutkan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon,” tegas Abyadi, Rabu(23/8).

Menurutnya, pertimbangan MA yang menyebutkan, Rapidin telah memanfaatkan dan menikmati dana covid-19 itu, dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan. “Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh jaksa sebagai penuntut,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, apabila sikap Kejati Sumut yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumut. Bahkan Abyadi mempertanyakan Kejati Sumut yang tak memproses temuan itu.

“Karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya rasa, kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumut. Ada apa dengan Kejati Sumut?” katanya lagi.

Abyadi kembali menegaskan, Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. “Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir, yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut,” pungkasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka mendesak korp adhyaksa itu, memeriksa mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (24/8).

Pimpinan aksi Febrino Sipayung dalam orasinya mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 menyebutkan Rapidin Simbolon menikmati dan memanfaatkan Dana Covid 19 untuk kepentingan pribadi.

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Kejatisu menangkap Rapidin Simbolon karena dinilai telah menikmati dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

“Kami Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara sebagaimana pemberitaan dan informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar,” ucap Febrino. Ditegaskannya, apabila pihak Kejati Sumut tidak menindaklanjuti kasus tersebut, maka pihaknya akan kembali mendatangi Kejatisu dengan massa yang lebih besar.

“Kami yakin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan lembaga yang mandul. Namun apabila 7×24 jam permintaan kami juga tidak dilanjuti, maka kami akan kembali datang dengan membawa massa yang lebih besar,” tegasnya.

Usai menyampaikan orasi, akhirnya massa mahasiswa ditemui perwakilan Kejatisu dari Bidang Penkum Kejatisu. Jaksa Almira Sianturi yang menghadapi massa mengaku pihaknya sudah mengecek ke bidang intelijen dan pidsus terkait laporan yang masuk mengenai dugaan korupsi Rapidin Simbolon ini.

“Setelah kami cek, benar sudah masuk laporannya namun masih dipelajari di bagian intelijen lagi. Jadi adik-adik mahasiswa harap bersabar ya,” katanya.

Dikatakannya, Kejatisu masih satu visi dan misi dengan gerakan mahasiswa yang ingin memberantas korupsi di Sumut. “Jadi kami berharap kalian bersabar ya, kami kerjakan bukan hanya di Samosir saja yang kami tangani. Contohnya, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi mohon bersabar karena kita bicara hukum maka harus penuh dengan alat buktinya,” pungkasnya. Desakan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

“Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan MA pada putusan kasasi Jabiat Sagala, yang menyebutkan Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon,” tegas Abyadi, Rabu(23/8).

Menurutnya, pertimbangan MA yang menyebutkan, Rapidin telah memanfaatkan dan menikmati dana covid-19 itu, dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan. “Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh jaksa sebagai penuntut,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, apabila sikap Kejati Sumut yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumut. Bahkan Abyadi mempertanyakan Kejati Sumut yang tak memproses temuan itu.

“Karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya rasa, kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumut. Ada apa dengan Kejati Sumut?” katanya lagi.

Abyadi kembali menegaskan, Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. “Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir, yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut,” pungkasnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/