27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan Tele. Dengan demikian, sidang Mangindar Simbolon pun akan berlanjut pada pembuktian.

“Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa atas Mangindar Simbolon tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan sela di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/12/2023).

Hakim menilai, bahwasanya surat dakwaan jaksa atas Mangindar Simbolon telah cermat dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

“Dua memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara nomor129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama terdakwa tersebut Mangindar Simbolon diatas,” sambung hakim.

Usai mendengarkan putusan sela, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Sarumaha, bermula pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU No 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

Pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Labih lanjut kata JPU, Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat restu dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama-nama anaknya saksi yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda-beda.

Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani/penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.

Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan Tele. Dengan demikian, sidang Mangindar Simbolon pun akan berlanjut pada pembuktian.

“Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa atas Mangindar Simbolon tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim ketua As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan sela di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/12/2023).

Hakim menilai, bahwasanya surat dakwaan jaksa atas Mangindar Simbolon telah cermat dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

“Dua memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara nomor129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama terdakwa tersebut Mangindar Simbolon diatas,” sambung hakim.

Usai mendengarkan putusan sela, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Sarumaha, bermula pada tahun 1998, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU No 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

Pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Labih lanjut kata JPU, Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat restu dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama-nama anaknya saksi yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda-beda.

Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani/penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.

Akibat perbuatan Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan) kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/