Eks Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setiabudi, Afriady (46) dan Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan, dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Kedua tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kilogram emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.