Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Eva Juliani br Pandia dituntut 7,5 tahun penjara. Eva dinilai terbukti atas kasus korupsi dana hibah TA 2019, yang merugikan negar Rp1,6 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2023).