26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Eva Juliani br Pandia dituntut 7,5 tahun penjara. Eva dinilai terbukti atas kasus korupsi dana hibah TA 2019, yang merugikan negar Rp1,6 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Alvonso Manihuruk dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa Karo Eva Juliani br Pandia selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa Eva juga dituntut membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp821.448.000. Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang JPU.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3,5 tahun,” kata JPU.

Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp217.199.551, subsider penjara 2,5 tahun.

Menurut JPU, hal memberatkan kedua terdakwa antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit serta tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, Bawaslu Kabupaten Karo TA 2019, mendapatkan dana hibah sebesar Rp13.388.152.300, untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 bersumber dari P-APBD.

Keduanya kemudian diadali di Pengadilan Tipikor Medan, karena tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Eva Juliani br Pandia dituntut 7,5 tahun penjara. Eva dinilai terbukti atas kasus korupsi dana hibah TA 2019, yang merugikan negar Rp1,6 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Alvonso Manihuruk dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa Karo Eva Juliani br Pandia selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa Eva juga dituntut membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp821.448.000. Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang JPU.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3,5 tahun,” kata JPU.

Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp217.199.551, subsider penjara 2,5 tahun.

Menurut JPU, hal memberatkan kedua terdakwa antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit serta tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, Bawaslu Kabupaten Karo TA 2019, mendapatkan dana hibah sebesar Rp13.388.152.300, untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 bersumber dari P-APBD.

Keduanya kemudian diadali di Pengadilan Tipikor Medan, karena tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/