Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi hal penting yang wajib dimiliki setiap warga negara, termasuk warga Kota Medan. Terlebih lagi saat ini, NIK menjadi dasar segala bentuk administrasi di Indonesia.
Korlantas Polri berupaya mempermudah masyarakat sekaligus mendukung kebijakan single data (data tunggal) pemerintah. Karena itu, penyelenggara fungsi lalu lintas tersebut membuat kebijakan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM).
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan, memastikan bahwa seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Universal Coverage Health (UHC) tanpa terkecuali. Dengan program UHC, warga Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP atau KK guna melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak iuran.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. Dengan adanya UHC, masyarakat dapat berobat ke setiap fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.