30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

UHC Diterapkan, Warga Medan Bisa Berobat Gunakan KTP, Pastikan NIK Aktif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. Dengan adanya UHC, masyarakat dapat berobat ke setiap fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.

Pun begitu, Pemko Medan mengakui adanya potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam penerapan UHC tersebut, yakni ketika masyarakat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan menggunakan KTP, namun justru menemukan masalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pasalnya, tidak semua KTP masyarakat memiliki NIK yang aktif atau online, sehingga warga yang NIK nya tidak online berpotensi untuk tidak dapat dilayani. “Jika NIK tidak aktif, tentunya masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Taufik Ririansyah Kamis (1/12).

Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu agar tidak sampai terjadi, Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar memastikan NIK masing-masing aktif atau telah online di data kependukan.

“Jadi guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujar Taufik.

Selain persoalan NIK yang tidak aktif, kata Taufik, apabila saat berobat dengan menggunakan KTP, masyarakat ternyata mengalami kendala lain seperti menyangkut kepesertaan dimana pihak rumah sakit tidak melayaninya, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengadukannya ke Call Center 165.

“Sedangkan menyangkut pelayanan kesehatan yang diterima kurang memadai dari pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KTP, dapat melaporkannya ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR),” katanya.

Ketika disinggung mengenai rumah sakit yang bisa menampung warga berobat menggunakan KTP, Taufik menjelaskan bahwa fasilitas UHC dapat didapatkan warga Kota Medan di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu (pustu),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini, menjelaskan bahwa UHC menggambarkan kondisi suatu daerah yang penduduknya minimal sudah 95 persen punya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Untuk Kota Medan, ungkap Sari, sebanyak 95,06 persen penduduknya sudah tercover di dalam JKN. Artinya, kedepannya penduduk yang didaftarkan Pemko Medan ke BPJS Kesehatan bisa langsung aktif dan diakses dengan menggunakan KTP maupun NIK.

“Dengan UHC ini, semakin memperluas dan mempermudah bagi masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan karena kesulitan ekonomi, maka bisa didaftarkan dan langsung aktif,” jelas Sari.

Mewakili BPJS Kesehatan, Sari juga berterimakasih kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution karena mampu memastikan semua penduduknya mendapatkan jaminan kesehatan. Sebab dari 2,5 juta penduduk Kota Medan, sudah sekitar 2,4 juta jiwa yang tercover jaminan kesehatan.

Selanjutnya, Sari menerangkan bahwa pelayanan kesehatan yang bisa dijamin melalui program UHC adalah semua jenis penyakit yang memang sesuai indikasi medis, mulai dari pelayanan tingkat pertama (puskesmas) dan klinik swasta. Apabila diperlukan rujukan, dapat dirujuk ke rumah sakit.

“Namun dalam kondisi emergency, masyarakat yang butuh layanan kesehatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dan langsung menuju UGD. Emergency yang dimaksud disini, jika tidak ditangani dengan cepat dapat menyebabkan kematian atau kecacatan. Jika kondisi tidak emergency tetap melalui mekanisme rujukan,” terangnya.

Sari kemudian memaparkan beberapa pelayanan yang tidak dijamin dalam Program UHC ini. Pertama, pelayanan kesehatan yang sudah dijamin penyelenggara lain, seperti Jasa Raharja untuk jaminan kecelakaan lalu lintas.”Setelah melewati pagu yang ditetapkan, barulah BPJS Kesehatan bisa menjaminnya,” terangnya.

Begitu juga dengan kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat kerja, hal itu tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, kasus-kasus akibat penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga tidak dijamin karena sudah dijamin LPSK.

“Selain itu upaya-upaya kesehatan untuk hal-hal kecantikan seperti operasi plastik dan merapikan gigi tidak dijamin BPJS Kesehatan. Termasuk, sakit yang diakibatkan kecerobohan dan upaya seperti bunuh diri maupun hobi yang membahayakan juga tidak dijamin BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, dengan diterapkannya UHC, seluruh warga Kota Medan dapat menikmati pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan yang dimiliki.

Dikatakan Bobby, program UHC dapat diterapkan di Kota Medan karena saat ini Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 persen dari jumlah penduduk. “Jadi, masyarakat yang ingin berobat datang saja ke rumah sakit di Kota Medan yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP,” ujarnya. (map/ila)

Dijelaskan Bobby, setelah program UHC berjalan, ke depannya Pemko Medan akan berfokus membuat program bantuan pelayan masyarakat. Adapun pelayan masyarakat yang dimaksud seperti ustaz, ustazah, penatua gereja, guru Maghrib mengaji, guru sekolah minggu, penggali kubur, bilal mayit, dan sejumlah pelayan masyarakat lainnya.

Nantinya, bantuan yang akan diberikan itu bukan dalam bentuk uang seperti yang selama ini diberikan, melainkan dalam bentuk perlindungan kepada pelayan masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Mohon maaf sebelumnya, fungsi dari program ini untuk melindungi para ustaz, ustazah, penggali kubur, bilal mayit dan yang lainnya. Apabila mereka mengalami kecelakaan pada saat bekerja hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta. Disamping itu, apabila memiliki anak maksimal 2 orang, maka (pendidikan) anaknya akan ditanggung hingga kuliah,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE memberikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang telah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Medan melalui program UHC.

“Hal ini merupakan pencapaian yang sangat baik, dan pada zaman kepemimpinan beliau (Bobby Nasution) lah UHC ini bisa terwujud,” kata Hasyim kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dijelaskan Hasyim, sejatinya memberikan jaminan sosial, terutama jaminan kesehatan kepada setiap warga negara memang merupakan kewajiban pemerintah. Hal itu tertuang dan diamanatkan di dalam undang-undang.

“Dan saat ini Pemko Medan dapat menjalankan kewajibannya kepada setiap warganya. Ini bentuk nyata tunainya salah satu kewajiban Pemko Medan kepada warganya, dan ini patut kita apresiasi serta disyukuri oleh setiap warga Kota Medan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Hasyim meminta kepada setiap OPD di lingkungan Pemko Medan, pihak BPJS Kesehatan dan seluruh RS di Kota Medan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan agar dapat melayani setiap warga Kota Medan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Jangan ada istilah ‘anak tiri’ bagi warga yang hanya membawa KTP untuk berobat. Semua warga Kota Medan harus mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang maksimal,” tutupnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala mengaku sangat sepakat dengan rencana Pemko Medan yang akan memberikan perlindungan kepada seluruh pelayan masyarakat di Kota Medan dengan mendaftarkan pelayan masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika saat ini Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution mengaku akan berfokus untuk mendaftarkan seluruh pelayan masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu kita sangat mendukung dan mendorong penuh. Syukur Alhamdulillah,” ucap Rajudin kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dikatakan Politisi PKS itu, sesungguhnya dirinya sudah cukup lama mendorong Pemko Medan agar mendaftarkan seluruh pelayan masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bahkan tak cuma sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama ini dirinya juga mendorong Pemko Medan agar mendaftarkan seluruh pelayan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Selain memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, Rajudin Sagala juga meminta Pemko Medan agar tetap memberikan bantuan langsung tunai kepada para pelayan masyarakat seperti yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itu, sambung Rajudin, perlu pendataan yang lebih baik di Pemko Medan. Hal ini harus dilakukan agar nantinya semua pelayan masyarakat bisa mendapatkan bantuan, baik itu bantuan langsung maupun bantuan berupa jaminan sosial.

“Jangan sampai ada pelayan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ada juga yang tidak, semua harus mendapatkannya tanpa terkecuali. Mereka semua sudah mengabdikan dirinya sebagai pelayan masyarakat, wajar bila mereka mendapatkan semua itu. Bila pelayan masyarakat sejahtera, maka masyarakat pun bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.

(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. Dengan adanya UHC, masyarakat dapat berobat ke setiap fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.

Pun begitu, Pemko Medan mengakui adanya potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam penerapan UHC tersebut, yakni ketika masyarakat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan menggunakan KTP, namun justru menemukan masalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pasalnya, tidak semua KTP masyarakat memiliki NIK yang aktif atau online, sehingga warga yang NIK nya tidak online berpotensi untuk tidak dapat dilayani. “Jika NIK tidak aktif, tentunya masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Taufik Ririansyah Kamis (1/12).

Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu agar tidak sampai terjadi, Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar memastikan NIK masing-masing aktif atau telah online di data kependukan.

“Jadi guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujar Taufik.

Selain persoalan NIK yang tidak aktif, kata Taufik, apabila saat berobat dengan menggunakan KTP, masyarakat ternyata mengalami kendala lain seperti menyangkut kepesertaan dimana pihak rumah sakit tidak melayaninya, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengadukannya ke Call Center 165.

“Sedangkan menyangkut pelayanan kesehatan yang diterima kurang memadai dari pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KTP, dapat melaporkannya ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR),” katanya.

Ketika disinggung mengenai rumah sakit yang bisa menampung warga berobat menggunakan KTP, Taufik menjelaskan bahwa fasilitas UHC dapat didapatkan warga Kota Medan di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu (pustu),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini, menjelaskan bahwa UHC menggambarkan kondisi suatu daerah yang penduduknya minimal sudah 95 persen punya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Untuk Kota Medan, ungkap Sari, sebanyak 95,06 persen penduduknya sudah tercover di dalam JKN. Artinya, kedepannya penduduk yang didaftarkan Pemko Medan ke BPJS Kesehatan bisa langsung aktif dan diakses dengan menggunakan KTP maupun NIK.

“Dengan UHC ini, semakin memperluas dan mempermudah bagi masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan karena kesulitan ekonomi, maka bisa didaftarkan dan langsung aktif,” jelas Sari.

Mewakili BPJS Kesehatan, Sari juga berterimakasih kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution karena mampu memastikan semua penduduknya mendapatkan jaminan kesehatan. Sebab dari 2,5 juta penduduk Kota Medan, sudah sekitar 2,4 juta jiwa yang tercover jaminan kesehatan.

Selanjutnya, Sari menerangkan bahwa pelayanan kesehatan yang bisa dijamin melalui program UHC adalah semua jenis penyakit yang memang sesuai indikasi medis, mulai dari pelayanan tingkat pertama (puskesmas) dan klinik swasta. Apabila diperlukan rujukan, dapat dirujuk ke rumah sakit.

“Namun dalam kondisi emergency, masyarakat yang butuh layanan kesehatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dan langsung menuju UGD. Emergency yang dimaksud disini, jika tidak ditangani dengan cepat dapat menyebabkan kematian atau kecacatan. Jika kondisi tidak emergency tetap melalui mekanisme rujukan,” terangnya.

Sari kemudian memaparkan beberapa pelayanan yang tidak dijamin dalam Program UHC ini. Pertama, pelayanan kesehatan yang sudah dijamin penyelenggara lain, seperti Jasa Raharja untuk jaminan kecelakaan lalu lintas.”Setelah melewati pagu yang ditetapkan, barulah BPJS Kesehatan bisa menjaminnya,” terangnya.

Begitu juga dengan kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat kerja, hal itu tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Berikutnya, kasus-kasus akibat penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga tidak dijamin karena sudah dijamin LPSK.

“Selain itu upaya-upaya kesehatan untuk hal-hal kecantikan seperti operasi plastik dan merapikan gigi tidak dijamin BPJS Kesehatan. Termasuk, sakit yang diakibatkan kecerobohan dan upaya seperti bunuh diri maupun hobi yang membahayakan juga tidak dijamin BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, dengan diterapkannya UHC, seluruh warga Kota Medan dapat menikmati pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Medan, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan yang dimiliki.

Dikatakan Bobby, program UHC dapat diterapkan di Kota Medan karena saat ini Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 persen dari jumlah penduduk. “Jadi, masyarakat yang ingin berobat datang saja ke rumah sakit di Kota Medan yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP,” ujarnya. (map/ila)

Dijelaskan Bobby, setelah program UHC berjalan, ke depannya Pemko Medan akan berfokus membuat program bantuan pelayan masyarakat. Adapun pelayan masyarakat yang dimaksud seperti ustaz, ustazah, penatua gereja, guru Maghrib mengaji, guru sekolah minggu, penggali kubur, bilal mayit, dan sejumlah pelayan masyarakat lainnya.

Nantinya, bantuan yang akan diberikan itu bukan dalam bentuk uang seperti yang selama ini diberikan, melainkan dalam bentuk perlindungan kepada pelayan masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Mohon maaf sebelumnya, fungsi dari program ini untuk melindungi para ustaz, ustazah, penggali kubur, bilal mayit dan yang lainnya. Apabila mereka mengalami kecelakaan pada saat bekerja hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta. Disamping itu, apabila memiliki anak maksimal 2 orang, maka (pendidikan) anaknya akan ditanggung hingga kuliah,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE memberikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang telah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Medan melalui program UHC.

“Hal ini merupakan pencapaian yang sangat baik, dan pada zaman kepemimpinan beliau (Bobby Nasution) lah UHC ini bisa terwujud,” kata Hasyim kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dijelaskan Hasyim, sejatinya memberikan jaminan sosial, terutama jaminan kesehatan kepada setiap warga negara memang merupakan kewajiban pemerintah. Hal itu tertuang dan diamanatkan di dalam undang-undang.

“Dan saat ini Pemko Medan dapat menjalankan kewajibannya kepada setiap warganya. Ini bentuk nyata tunainya salah satu kewajiban Pemko Medan kepada warganya, dan ini patut kita apresiasi serta disyukuri oleh setiap warga Kota Medan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Hasyim meminta kepada setiap OPD di lingkungan Pemko Medan, pihak BPJS Kesehatan dan seluruh RS di Kota Medan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan agar dapat melayani setiap warga Kota Medan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Jangan ada istilah ‘anak tiri’ bagi warga yang hanya membawa KTP untuk berobat. Semua warga Kota Medan harus mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang maksimal,” tutupnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala mengaku sangat sepakat dengan rencana Pemko Medan yang akan memberikan perlindungan kepada seluruh pelayan masyarakat di Kota Medan dengan mendaftarkan pelayan masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika saat ini Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution mengaku akan berfokus untuk mendaftarkan seluruh pelayan masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu kita sangat mendukung dan mendorong penuh. Syukur Alhamdulillah,” ucap Rajudin kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dikatakan Politisi PKS itu, sesungguhnya dirinya sudah cukup lama mendorong Pemko Medan agar mendaftarkan seluruh pelayan masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bahkan tak cuma sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama ini dirinya juga mendorong Pemko Medan agar mendaftarkan seluruh pelayan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Selain memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, Rajudin Sagala juga meminta Pemko Medan agar tetap memberikan bantuan langsung tunai kepada para pelayan masyarakat seperti yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itu, sambung Rajudin, perlu pendataan yang lebih baik di Pemko Medan. Hal ini harus dilakukan agar nantinya semua pelayan masyarakat bisa mendapatkan bantuan, baik itu bantuan langsung maupun bantuan berupa jaminan sosial.

“Jangan sampai ada pelayan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ada juga yang tidak, semua harus mendapatkannya tanpa terkecuali. Mereka semua sudah mengabdikan dirinya sebagai pelayan masyarakat, wajar bila mereka mendapatkan semua itu. Bila pelayan masyarakat sejahtera, maka masyarakat pun bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.

(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/