Sebanyak 4 oknum anggota Polrestabes Medan, yang dihukum Pengadilan Tinggi (PT) Medan selama 4 hingga 5 tahun penjara, akhirnya dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (12/9) lalu. Keempatnya akan menjalani hukuman, terkait kasus pencurian uang hasil penggeledahan narkotika, sebesar Rp650 juta.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hingga kini belum mengeksekusi 4 oknum polisi yang Polrestabes Medan, kasus pencurian uang Rp650 juta, yang telah diputus penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kejati Sumut beralasan, pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan banding.