Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, yang menjerat pemilik media online Ismail Marzuki (42), dinilai tidak melaksanakan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Pasalnya, JPU menghadirkan saksi ahli ITE yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo dalam sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022) lalu.