Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dirlantas Polda Sumut) telah resmi memberlakuan pelat putih kendaraan bermotor (Ranmor) pada Juli 2022 lalu. Namun masih diprioritaskan untuk kendaraan yang baru.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) dalam waktu dekat akan memberlakukan penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat putih bagi kendaraan roda dua, roda empat atau lebih