31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pelat Putih Prioritaskan Kendaraan Bermotor Baru

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dirlantas Polda Sumut) telah resmi memberlakuan pelat putih kendaraan bermotor (Ranmor) pada Juli 2022 lalu. Namun masih diprioritaskan untuk kendaraan yang baru.

“Pelat putih masih diprioritaskan bagi kendaraan yang baru, sehingga bagi kendaraan lama tetapi pelat hitamnya masih berlaku tidak ada masalah, sampai nanti masa berlakunya habis,” ujar Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Adhika Putra kepada Sumut Pos, Jumat (26/8).

Selain itu, lanjutnya, bagi Ranmor yang masa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nya habis dan balik nama kendaraan bermotor akan segera menyusul mendapatkan pelat baru. Tetapi belum dapat dipastikan kapan akan mendapatkan pelat putih itu. “Yang pasti nanti akan segera menyusul,” sebutnya.

Menurut Anggun, penerapan pelat putih ini, sesuai dengan arahan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada akhir Tahun 2021 lalu, bahwasanya rencana penerapannya dilaksanakan di Tahun 2022, yakni menggunakan TNKB pelat kendaraan berwarna putih dengan spektek yang berbeda dan juga peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

Hal ini, sambungnya, merupakan kajian Korlantas terkait berat dan material yang digunakan untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Jadi, nantinya jika terkena kamera ETLE benar-benar terlihat. Nah, kenapa warnanya putih. Sebab jika dasarnya hitam, warna angka dan hurufnya putih, kalau catnya hilang jadi tidak terlihat. Tetapi, kalau warna angka dan hurufnya warna hitam dan dasarnya putih, bisa terlihat di kamera ETLE,” pungkasnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dirlantas Polda Sumut) telah resmi memberlakuan pelat putih kendaraan bermotor (Ranmor) pada Juli 2022 lalu. Namun masih diprioritaskan untuk kendaraan yang baru.

“Pelat putih masih diprioritaskan bagi kendaraan yang baru, sehingga bagi kendaraan lama tetapi pelat hitamnya masih berlaku tidak ada masalah, sampai nanti masa berlakunya habis,” ujar Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Adhika Putra kepada Sumut Pos, Jumat (26/8).

Selain itu, lanjutnya, bagi Ranmor yang masa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nya habis dan balik nama kendaraan bermotor akan segera menyusul mendapatkan pelat baru. Tetapi belum dapat dipastikan kapan akan mendapatkan pelat putih itu. “Yang pasti nanti akan segera menyusul,” sebutnya.

Menurut Anggun, penerapan pelat putih ini, sesuai dengan arahan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada akhir Tahun 2021 lalu, bahwasanya rencana penerapannya dilaksanakan di Tahun 2022, yakni menggunakan TNKB pelat kendaraan berwarna putih dengan spektek yang berbeda dan juga peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

Hal ini, sambungnya, merupakan kajian Korlantas terkait berat dan material yang digunakan untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Jadi, nantinya jika terkena kamera ETLE benar-benar terlihat. Nah, kenapa warnanya putih. Sebab jika dasarnya hitam, warna angka dan hurufnya putih, kalau catnya hilang jadi tidak terlihat. Tetapi, kalau warna angka dan hurufnya warna hitam dan dasarnya putih, bisa terlihat di kamera ETLE,” pungkasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/