Kemenag sedang mengkaji skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dalam skema baru yang sedang disiapkan, calon jamaah haji nanti bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran. Harapannya jemaah bisa lebih dimudahkan, karena tidak langsung menyiapkan uang dalam jumlah besar.
Sebanyak enam ribuan kuota calon jamaah haji belum terisi sampai batas akhir pelunasan pada 12 Mei 2023. Kementerian Agama pun kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 selama sepekan, yakni hingga 19 Mei 2023
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) sudah melansir jadwal pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) regular 2018. Bisa dimulai Selasa besok (3/4). Namun, sampai...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jamaah calon haji yang hendak berangkat tahun ini sudah bisa memulai pelunasan. Presiden sudah meneken Keppres nomor 8 Tahun 2017 tentang...