Empat terdakwa kasus pembegalan yang menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan, mahasiswa UMSU meninggal, dituntut jaksa masing-masing 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).