29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Pembegal Mahasiswa UMSU hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus pembegalan yang menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan, mahasiswa UMSU meninggal, dituntut jaksa masing-masing 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).

Keempat terdakwa yakni, Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (berkas terpisah), dinilai terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut para terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan ke empat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan kata JPU, terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Sarma Siregar, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Mengutip dakwaan, berawal pada 14 Juni 2023, keempat terdakwa merencanakan dengan kekerasan dengan menggunakan celurit. Sekira pukul 04.00 Wib, para terdakwa melintas di Jalan Mustapa Bilal, Pulo Brayan, Medan Timur, melihat kedua terdakwa melintas mengendarai sepeda motor.

Dua terdakwa kemudian memepet dan menendang sepeda motor korban. Kemudian, terdakwa Andriansyah mengeluarkan celurit dan mengarahkannya ke bagian punggung korban Insanul hingga terjatuh dan tergores sabetan celurit. Saat itu juga korban mengalami patah tulang hingga meninggal ditempat.

Sedangkan korban Ilham Hasibuan, berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga setempat. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus pembegalan yang menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan, mahasiswa UMSU meninggal, dituntut jaksa masing-masing 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).

Keempat terdakwa yakni, Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (berkas terpisah), dinilai terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut para terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan ke empat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan kata JPU, terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Sarma Siregar, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Mengutip dakwaan, berawal pada 14 Juni 2023, keempat terdakwa merencanakan dengan kekerasan dengan menggunakan celurit. Sekira pukul 04.00 Wib, para terdakwa melintas di Jalan Mustapa Bilal, Pulo Brayan, Medan Timur, melihat kedua terdakwa melintas mengendarai sepeda motor.

Dua terdakwa kemudian memepet dan menendang sepeda motor korban. Kemudian, terdakwa Andriansyah mengeluarkan celurit dan mengarahkannya ke bagian punggung korban Insanul hingga terjatuh dan tergores sabetan celurit. Saat itu juga korban mengalami patah tulang hingga meninggal ditempat.

Sedangkan korban Ilham Hasibuan, berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga setempat. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/