Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan KPU, sepakat menetapkan pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9). Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Jelang pendaftaran capres dan cawapres kurang dari sebulan lagi. Elite-elite parpol masih terus mematangkan koalisi untuk Pilpres 2019 mendatang. Sejumlah pertemuan tertutup...