Ratusan hektare pohon pinus di kawasan hutan lindung Tele, tepatnya di Dusun 3, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, habis dibabat panderes getah.
Tim terpadu terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Kepolisian, melakukan penertiban tanpa izin pengambilan getah pohon Pinus dari kawasan hutan Lae pondom, Selasa (11/4). Tim berhasil menertibkan 2 unit gubuk dijadikan tempat pelaku menderes getah pinus.