Diduga karena himpitan ekonomi, seorang ibu berinisial RS tega menganiaya dua anak kandungnya. Penganiayaan dilakukan ibu berusia 35 tahun ini sempat direkamnya dan dikirim kepada suaminya yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus narkoba.
Pengusaha Halpian Sembiring, terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, dipaksa hakim mengakui perbuatannya pada korban AFL (17). Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4).
BATAM, SUMUTPOS.CO - Kasus penganiayaan terhadap bayi oleh orang tua kandung hingga meninggal kembali terjadi. Kali ini, di Batuampar, Batam. Polsek Batuampar menetapkan Yudi...
SUMUTPOS.CO - SA sudah mulai sadar meski masih tertidur lemas. Kondisinya tampak berangsur membaik. Bocah perempuan berusia 6 tahun asal Padang Lawas Utara (Paluta)...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Yusma Adalina Harahap (35) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya itu, sang anak terpaksa...
BINJAI, SUMUTPOS.CO - Seorang bocah laki-laki berinisial, MA yang ditaksir berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan ayahnya, kemarin (28/11). MA dilarikan ke Rumah Sakit...