25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sidang Penganiayaan Anak Bawah Umur, Halpian Akui Pukul Korban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha Halpian Sembiring, terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, dipaksa hakim mengakui perbuatannya pada korban AFL (17). Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4).

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi, Helpian mengaku hanya menepis peci korban.

Sementara, kata hakim, dari rekaman kamera pengintai dan hasil visum korban menunjukkan fakta yang berbeda. “Pipi (korban) bengkak. Apanya saudara pukul? Pecinya kamu pukul, tapi pipinya bengkak?” tanya hakim anggota Syafril Batubara.

Hakim Syafril kembali mencecar terdakwa. “Ada kamu pukul?” Halpian lalu menjawab dengan anggukan kepala. Halpian juga kemudian mengakui ada menendang korban. “Ada,” jawab mantan Satgas PDIP ini.

“Bagusan mengaku saja. Karena saudara sampai mengejar (korban) masuk. Nampak loh. Toh ini semua sudah tersebar kemana-mana. Ini pembelajaran bagi saudara,” ketus hakim.

Hakim lantas mempertanyakan apakah setelah penganiayaan itu ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Karena hal itu bisa meringankannya meski pidananya tidak gugur. “Secara tertulis belum ada yang mulia,” ucapnya.

Sebelum dicecar hakim Syafril, Halpian sebetulnya mengisahkan peristiwa ini versi dirinya. Halpian yang menjawab pertanyaan ringan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, memulai kronologis versinya saat ia memarkirkan mobil Land Cruiser Prado yang membawa anak dan istrinya di minimarket kawasan Simpang Pos ini pada Kamis, 16 Desember 2021 silam.

“Ketika masuk Indomaret saya menabrak sepeda motor. Istri anak keluar mobil, kemudian beliau (AFL) keluar. Mungkin agak kesal saya gak begitu dengar karena agak jauh. Dia menunjuk ke arah saya, kemudian saya mendekat,” ujar Helpian.

Ia mengaku mendengar perkataan kasar korban yang meminta terdakwa menggeser mobilnya yang mepet di motor korban. Mendengar dirinya dipanggil “Kau” oleh remaja AFL, Halpian kesal. “Saya bilang anak saya sebaya samamu. Kemudian saya tepis, saya lihat pecinya jatuh. Setelah itu dia tetap marah-marah begitu ngajak berantem. Di depan Indomaret berteriak kayak melawanlah. Saya menunjang sedikit kearah kakinya,” kata Halpian. “Jatuh dia?” tanya jaksa Febrina. “Enggak,” jawab Halpian.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim lalu menunda persidangan dan memberi kesempatan kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya. Jaksa lalu meminta waktu dua minggu. “Kenapa dua minggu?” tanya hakim heran pada jaksa. “Karena kasus ibu viral kami butuh waktu yang mulia,” jawab jaksa.

Hakim lalu menyetujuinya dan sidang dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada 16 Desember 2021.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada 24 Desember 2021. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha Halpian Sembiring, terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, dipaksa hakim mengakui perbuatannya pada korban AFL (17). Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4).

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi, Helpian mengaku hanya menepis peci korban.

Sementara, kata hakim, dari rekaman kamera pengintai dan hasil visum korban menunjukkan fakta yang berbeda. “Pipi (korban) bengkak. Apanya saudara pukul? Pecinya kamu pukul, tapi pipinya bengkak?” tanya hakim anggota Syafril Batubara.

Hakim Syafril kembali mencecar terdakwa. “Ada kamu pukul?” Halpian lalu menjawab dengan anggukan kepala. Halpian juga kemudian mengakui ada menendang korban. “Ada,” jawab mantan Satgas PDIP ini.

“Bagusan mengaku saja. Karena saudara sampai mengejar (korban) masuk. Nampak loh. Toh ini semua sudah tersebar kemana-mana. Ini pembelajaran bagi saudara,” ketus hakim.

Hakim lantas mempertanyakan apakah setelah penganiayaan itu ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Karena hal itu bisa meringankannya meski pidananya tidak gugur. “Secara tertulis belum ada yang mulia,” ucapnya.

Sebelum dicecar hakim Syafril, Halpian sebetulnya mengisahkan peristiwa ini versi dirinya. Halpian yang menjawab pertanyaan ringan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, memulai kronologis versinya saat ia memarkirkan mobil Land Cruiser Prado yang membawa anak dan istrinya di minimarket kawasan Simpang Pos ini pada Kamis, 16 Desember 2021 silam.

“Ketika masuk Indomaret saya menabrak sepeda motor. Istri anak keluar mobil, kemudian beliau (AFL) keluar. Mungkin agak kesal saya gak begitu dengar karena agak jauh. Dia menunjuk ke arah saya, kemudian saya mendekat,” ujar Helpian.

Ia mengaku mendengar perkataan kasar korban yang meminta terdakwa menggeser mobilnya yang mepet di motor korban. Mendengar dirinya dipanggil “Kau” oleh remaja AFL, Halpian kesal. “Saya bilang anak saya sebaya samamu. Kemudian saya tepis, saya lihat pecinya jatuh. Setelah itu dia tetap marah-marah begitu ngajak berantem. Di depan Indomaret berteriak kayak melawanlah. Saya menunjang sedikit kearah kakinya,” kata Halpian. “Jatuh dia?” tanya jaksa Febrina. “Enggak,” jawab Halpian.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim lalu menunda persidangan dan memberi kesempatan kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya. Jaksa lalu meminta waktu dua minggu. “Kenapa dua minggu?” tanya hakim heran pada jaksa. “Karena kasus ibu viral kami butuh waktu yang mulia,” jawab jaksa.

Hakim lalu menyetujuinya dan sidang dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada 16 Desember 2021.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada 24 Desember 2021. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/