Polda Metro Jaya terus mengejar para pelaku pengeroyokan pegiat media sosial (medsos) Ade Armando. Hingga kemarin, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya Sudah ditangkap. Ketiga tersangka yang telah ditangkap yakni Komarudin, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq. Sedangkan tiga lainnya yakni Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf, masih dalam pengejaran.