Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite, Solar Bersubsidi, dan Pertamax pada Sabtu (3/9) kemarin, membuat para sopir angkutan kota (angkot) di Medan tak mampu lagi beroperasi dengan tarif ongkos yang selama ini diterapkan, yakni Rp5.000/estafet. Mulai hari ini, tarif angkot di Kota Medan akan naik 30 persen/estafet atau Rp1.500/estafet. Tepatnya, dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet.