Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelacakan, Pemblokiran, dan Penyitaan Aset Tanah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.