Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022. Salah satu syarat bagi pemudik yakni, dua minggu sebelum mudik sudah divaksin booster