26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

SE Berlaku Sejak 2 April 2022, Booster 2 Minggu Sebelum Mudik

SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022. Salah satu syarat bagi pemudik yakni, dua minggu sebelum mudik sudah divaksin booster.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.  Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan,” ujar Wiku.

Terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing. Hanya saja, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.  Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Kata dia, para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 – 2 minggu setelah penyuntikan.”Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan,” ujar dia.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Adanya fakta ini, menurut Wiku, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.”Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” imbau Wiku.

Di samping itu, lanjutnya, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.  Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” tegas Wiku.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk menaati peraturan ini saat melakukan perjalanan dalam negeri dan mudik. “Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” kata Suharyanto dikutip dari siaran persnya, Minggu (3/4).

Suharyanto mengatakan, warga yang akan mudik dengan menggunakan pesawat dan kereta api tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin booster.  “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE itu.

KAI Siapkan 4,7 Juta Kursi Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan 4,7 juta tempat duduk untuk angkutan mudik kereta api tahun ini. “Kita perkirakan ada 4,7 juta tempat duduk yang kita persiapkan dengan average rata-rata 216.000 per hari,” jelas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI (Persero) Salusra Wijaya saat melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI awal pekan ini, dikutip dari siaran YouTube Parlemen, Minggu (3/4).

Di sisi lain, Salusra memproyeksi selama masa angkutan Lebaran 2022, total perjalanan kereta api akan mencapai 8.815 kereta api dengan rata-rata harian perjalanan sebanyak 1.538 kereta api per hari.

Untuk itu, KAI menyiapkan sebanyak 366 kereta api reguler untuk sarana angkutan lebaran, dengan penambahan sebanyak 35 kereta api. Totalnya, akan ada 401 kereta api yang akan dioperasikan untuk angkutan mudik 2022.

Puncak arus mudik lebaran, lanjut Salusra, akan jatuh pada sekitar H-1 atau H-2 Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 2 Mei 2022. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi jatuh pada H+1 atau H+2. “Puncak dari penumpang itu terjadi diperkirakan pada 7 dan 8 Mei purnalebaran. [Puncak arus mudik] pralebaran itu 30 April dan 1 Mei. Satu hari diperkirakan ada 218.942 tempat duduk yang digunakan,” tuturnya.

KNIA Ikuti Aturan

Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang menerapkan atau mengikuti aturan baru bagi calon penumpang transportasi udara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, terkait aturan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 per 2 April 2022.

Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura (AP) II KNIA, Chandra Gumilar membenarkan aturan baru tersebut. Dia menuturkan, terkait aturan persyaratan perjalanan yang baru, kini hanya orang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) dibebaskan dari pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau antigen.

Dalam artian, lanjutnya, jika calon penumpang masih vaksin dosis kedua maka pilihan antara PCR atau antigen, dan kalau masih vaksin dosis pertama maka wajib RT-PCR. “Padahal layanan tes PCR dan antigen di Bandara Kualanamu sudah nggak ada,” ujarnya, Minggu (3/4).

Meski pun begitu, lanjutnya, pihak PT AP II siap menjalankan sesuai regulasi yang ada, apapun yang menjadi keputusan Pemerintah terkait aturan perjalanan transportasi udara. “Kita siap menjalankan peraturan baru dari Pemerintah itu,” tegasnya.

Disinggung terkait jumlah penumpang di Bandara Kualanamu per April 2022, terutama pasca berlakunya aturan baru itu, Chandra menjelaskan, bahwa peraturan tersebut berlaku sejak kemarin, yakni 2 April 2022. (bsc/jpg/dwi)

SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022. Salah satu syarat bagi pemudik yakni, dua minggu sebelum mudik sudah divaksin booster.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.  Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan,” ujar Wiku.

Terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing. Hanya saja, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.  Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Kata dia, para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 – 2 minggu setelah penyuntikan.”Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan,” ujar dia.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Adanya fakta ini, menurut Wiku, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.”Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” imbau Wiku.

Di samping itu, lanjutnya, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.  Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” tegas Wiku.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk menaati peraturan ini saat melakukan perjalanan dalam negeri dan mudik. “Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” kata Suharyanto dikutip dari siaran persnya, Minggu (3/4).

Suharyanto mengatakan, warga yang akan mudik dengan menggunakan pesawat dan kereta api tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin booster.  “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE itu.

KAI Siapkan 4,7 Juta Kursi Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan 4,7 juta tempat duduk untuk angkutan mudik kereta api tahun ini. “Kita perkirakan ada 4,7 juta tempat duduk yang kita persiapkan dengan average rata-rata 216.000 per hari,” jelas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI (Persero) Salusra Wijaya saat melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI awal pekan ini, dikutip dari siaran YouTube Parlemen, Minggu (3/4).

Di sisi lain, Salusra memproyeksi selama masa angkutan Lebaran 2022, total perjalanan kereta api akan mencapai 8.815 kereta api dengan rata-rata harian perjalanan sebanyak 1.538 kereta api per hari.

Untuk itu, KAI menyiapkan sebanyak 366 kereta api reguler untuk sarana angkutan lebaran, dengan penambahan sebanyak 35 kereta api. Totalnya, akan ada 401 kereta api yang akan dioperasikan untuk angkutan mudik 2022.

Puncak arus mudik lebaran, lanjut Salusra, akan jatuh pada sekitar H-1 atau H-2 Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 2 Mei 2022. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi jatuh pada H+1 atau H+2. “Puncak dari penumpang itu terjadi diperkirakan pada 7 dan 8 Mei purnalebaran. [Puncak arus mudik] pralebaran itu 30 April dan 1 Mei. Satu hari diperkirakan ada 218.942 tempat duduk yang digunakan,” tuturnya.

KNIA Ikuti Aturan

Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang menerapkan atau mengikuti aturan baru bagi calon penumpang transportasi udara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, terkait aturan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 per 2 April 2022.

Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura (AP) II KNIA, Chandra Gumilar membenarkan aturan baru tersebut. Dia menuturkan, terkait aturan persyaratan perjalanan yang baru, kini hanya orang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) dibebaskan dari pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau antigen.

Dalam artian, lanjutnya, jika calon penumpang masih vaksin dosis kedua maka pilihan antara PCR atau antigen, dan kalau masih vaksin dosis pertama maka wajib RT-PCR. “Padahal layanan tes PCR dan antigen di Bandara Kualanamu sudah nggak ada,” ujarnya, Minggu (3/4).

Meski pun begitu, lanjutnya, pihak PT AP II siap menjalankan sesuai regulasi yang ada, apapun yang menjadi keputusan Pemerintah terkait aturan perjalanan transportasi udara. “Kita siap menjalankan peraturan baru dari Pemerintah itu,” tegasnya.

Disinggung terkait jumlah penumpang di Bandara Kualanamu per April 2022, terutama pasca berlakunya aturan baru itu, Chandra menjelaskan, bahwa peraturan tersebut berlaku sejak kemarin, yakni 2 April 2022. (bsc/jpg/dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/