Pemerintah Kota Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan komitmen dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di berbagai aspek kehidupan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.
Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia hadir untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia (lansia) di Kota Medan.