Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap karakter generasi muda Kota Medan. Karenanya dia berharap, Perda ini dapat segera diberlakukan di masyarakat.
Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan berharap, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah, Diniyah, Takmiliyah, Awaliyah (MDTA) segera diterapkan di Kota Medan. Sebab Perda sangat penting membangun akhlak generasi muda di masa depan.