PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama sejumlah pemangku kepentingan resmi menutup perlintasan sebidang tidak terjaga di Km 35+990, petak jalan antara Stasiun Lubuk Pakam dan Stasiun Perbaungan, Jumat (7/8/2026). Penutupan dilakukan sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mencegah terulangnya kecelakaan maut di lokasi tersebut.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menertibkan sebanyak 107 perlintasan sebidang liar di sepanjang jalur kereta api di wilayah setempat dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/5). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.