Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir narkoba jenis pil yaba. Pil yaba ini merupakan jenis sabu yang diklaim menjadi yang pertama kali beredar di Sumut. Dalam pengungkapan kasus itu, tim juga telah mengamankan 5 tersangka, Senin (5/9).