31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polrestabes Medan Gagalkan 9.500 Butir Pil Yaba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir narkoba jenis pil yaba. Pil yaba ini merupakan jenis sabu yang diklaim menjadi yang pertama kali beredar di Sumut. Dalam pengungkapan kasus itu, tim juga telah mengamankan 5 tersangka, Senin (5/9).

“Para tersangka yang diringkus yakni, AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28), dan MH (17),” rinci Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan. Diketahui peredaran narkoba ini merupakan jaringan internasional. Narkoba siap edar jenis itu berasal dari Malaysia yang akan disebar di Kota Medan.

Diketahui bahwa dalam pengungkapan kasus ini dengan melalui undercover buy. Petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan 100 butir pil yaba ke tersangka, AG. Saat melakukan transaksi di sekitar Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur polisi langsung membekuk, AG. Darinya diamankan barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.

Selanjutnya, dari tersangka AG, petugas melakukan pengembangan. Dari pengakuan AG, dua orang rekannya yakni MAR dan YUS sedang menunggu di mobil berplat BL 1442 PV. Mengetahui itu, petugas pun kangsung bergerak ke mobil yang dimaksud dan mendapati kedua tersangka MAR dan YUS yang saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka polisi pun juga mendapati lebih banyak lagi pil yaba, yakni 9.400 butir.

“Dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan dan kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Medan,” sebut Kombes Pol Valentino yang didampingi Wakapolres, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin saat memaparkan di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan. Tambah Kombes Pol Valentino, kemudian petugas bergerak ke hotel tersebut dan benar saja tersangka INA dan MH berhasil ditangkap petugas.

Disebutkan bahwa sabu berbentuk pil dalam kasus ini yang diamankan dari 5 pelaku tersebut merupakan narkoba jenis baru dan baru akan beredar di daerah Sumatera Utara khususnya Medan. Jenis narkoba ini diketahui sudah pernah beredar di Jakarta dan berhasil digagalkan. Dari kasus ini personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba jaringan internasional itu.

Untuk diketahui bahwa Satres Narkoba sebelumnya juga telah mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.

Kemudian, satuan petugas juga berhasil mengungkap peredaran 47 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) yang merupakan warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. (mag-3/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir narkoba jenis pil yaba. Pil yaba ini merupakan jenis sabu yang diklaim menjadi yang pertama kali beredar di Sumut. Dalam pengungkapan kasus itu, tim juga telah mengamankan 5 tersangka, Senin (5/9).

“Para tersangka yang diringkus yakni, AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28), dan MH (17),” rinci Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan. Diketahui peredaran narkoba ini merupakan jaringan internasional. Narkoba siap edar jenis itu berasal dari Malaysia yang akan disebar di Kota Medan.

Diketahui bahwa dalam pengungkapan kasus ini dengan melalui undercover buy. Petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan 100 butir pil yaba ke tersangka, AG. Saat melakukan transaksi di sekitar Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur polisi langsung membekuk, AG. Darinya diamankan barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.

Selanjutnya, dari tersangka AG, petugas melakukan pengembangan. Dari pengakuan AG, dua orang rekannya yakni MAR dan YUS sedang menunggu di mobil berplat BL 1442 PV. Mengetahui itu, petugas pun kangsung bergerak ke mobil yang dimaksud dan mendapati kedua tersangka MAR dan YUS yang saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka polisi pun juga mendapati lebih banyak lagi pil yaba, yakni 9.400 butir.

“Dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan dan kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Medan,” sebut Kombes Pol Valentino yang didampingi Wakapolres, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin saat memaparkan di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan. Tambah Kombes Pol Valentino, kemudian petugas bergerak ke hotel tersebut dan benar saja tersangka INA dan MH berhasil ditangkap petugas.

Disebutkan bahwa sabu berbentuk pil dalam kasus ini yang diamankan dari 5 pelaku tersebut merupakan narkoba jenis baru dan baru akan beredar di daerah Sumatera Utara khususnya Medan. Jenis narkoba ini diketahui sudah pernah beredar di Jakarta dan berhasil digagalkan. Dari kasus ini personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba jaringan internasional itu.

Untuk diketahui bahwa Satres Narkoba sebelumnya juga telah mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.

Kemudian, satuan petugas juga berhasil mengungkap peredaran 47 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) yang merupakan warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/