Ketua DPRD Kota Medan Sementara, Wong Chun Sen, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan agar lebih pro aktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya di Pilkada Serentak 2024.
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pada Pasal 1 ayat (1) dikatakan: “Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota secara langsung dan demokratis”.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan untuk gelaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Total, KPU Kota Medan hanya menyiapkan 3.318 TPS.
Sebanyak 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut pada Pilkada serentak 2024.
Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang ingin maju di Pilkada serentak 2024, bisa bernafas lega. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, caleg terpilih tidak perlu mundur. Menurutnya, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini sedang berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengikuti webinar “Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024” oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Sekdakab, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (12/5/2023).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendeklarasikan menuju pemilu beretika dan berintegritas untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Ini bukan cuma retorika simbolik, tapi deklarasi ini merupakan tekad kami yang sebenarnya,” kata Anggota DKPP J Kristiadi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan, belum ada pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumut. Karena, masih dalam pembahasan internal KPU Sumut dan jajaran, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut serta Pemkab dan Pemkot.