26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Anggaran Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU Sumut: Pembahasan Belum Tuntas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan, belum ada pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumut. Karena, masih dalam pembahasan internal KPU Sumut dan jajaran, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut serta Pemkab dan Pemkot.

“Pembahasan (anggaran Pilkada Serentak 2024) ini, belum tuntas. Itu kan 2 area yang berbeda. Anggaran ini, dibiayai oleh APBD Sumut dan APBD kabupaten kota. Artinya, keputusan ada di pemprov, pemkab, dan pemkot,” ungkap Ketua KPU Sumut, Herdensi, Kamis (13/8).

Herdensi menjelaskan, adapun Pilkada Serentak 2024 di Sumut, akan digelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sesuai dengan tahapan Pilkada, hari pencoblosan pada 27 November 2024.

“Pilkada ini, dilakukan serentak Pilgub dan bupati dan wali kota. Tentunya, ada dana yang bisa dibiayai bersama, contohnya pemutakhiran data pemilih, itu juga orangnya untuk Pilgub dan Pilkada kabupaten kota. Panita ad-hoc itu juga orangnya untuk kebutuhan yang sama. Kemudian, distribusi logistik dengan TPS yang sama dan diantarkan bisa bersamaan,” jelas Herdensi.

Atas hal itu, Herdensi mengungkapkan, pengajuan anggaran masih terus dilakukan pembahasan dengan Pemprov Sumut dan Pemkab Pemkot. Sehingga belum ada anggaran disepakati untuk diajukan.

“Itu (pengajuan anggaran) yang mau dibahas, angka kisi-kisi anggaran belum bisa diprediksi. Karena negosiasi antara Pemprov dan Pemkab Pemkot,” jelasnya.

Herdensi mengatakan, bila dilakukan koordinasi dan pembahasan bersama antara KPU Sumut dengan Pemprov Sumut dan KPU kabupaten kota dan Pemkab Pemkot, kemungkinan beban anggaran besar bisa ditangani bersama di APBD Sumut dan APBD kabupaten kota.

“(anggaran) Itu bisa berkurang 30 sampai 40 persen, kemudian bila ada kesempatan antara Pemprov dengan Pemkab Pemkot, misalnya diajukan Rp1 triliun, sharing anggaran didukung oleh Pemkab Pemkot,” beber Herdensi.

Kemudian, Herdensi mengatakan, pengajuan disampaikan pihaknya akan diputuskan bersama juga, untuk realisasi anggaran Pilkada Serentak yang disetujui oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Pemkot.

“Berapa anggaran mereka untuk realisasi Pilgub dan Pilkada kabupaten kota, berdasarkan anggaran yang diajukan KPU,” katanya.

Dia menjelaskan, jika melihat tahapan selama satu tahun pada Pilkada Serentak, sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Serentak 2024, harus sudah terealisasi pada Oktober 2023.

Melihat itu, Herdensi mengatakan, masih ada waktu yang cukup panjang pembahasan ajuan anggaran. Sehingga belum ada angka yang pasti untuk anggaran Pilkada Serentak, karena masih sebatas pembahasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Tahapan ini, sebelum hari pemungutan dan penghitungan. Kalau dihitung selama satu tahun, Oktober 2023 sudah harus ada NPHD dengan pemerintah daerah. November 2023 sudah melakukan sosialisasi,” kata Herdensi.

Herdensi menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 54, yang mengatur anggaran Pilkada, dianggarkan untuk 2 tahun anggaran masing-masing APBD.

“Jadi, anggaran 2023 jalan 2024, tapi itu harus masuk satu kali NPHD. Bukan 2 kali NPHD, pencairan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto mengklarifikasi apa yang sempat disampaikannya. Dia menyebutkan, pengajuan anggaran Pilkada Serentak 2024 di Sumut sebesar Rp3 triliun. Menurutnya, Rp3 triliun tersebut, merupakan potensi kebutuhan Pilkada Serentak 2024. Biayanya besar, karena ada Pilgub Sumut dan Pilkada kabupaten kota.

“Jadi begini. Kami minta kepada gubernur untuk menyediakan alokasi anggaran, untuk kebutuhan Pilkada Serentak 2024. Itu poinnya,” ujar politisi dari Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Hendro juga mendorong KPU Sumut, Bawaslu Sumut, dan pihak kepolisian, untuk bersurat ke DPRD Sumut, untuk pengajuan kebutuhan Pilkada Serentak 2024.

“Kami mendorong dan mendukung agar KPU Sumut menyampaikan (pengajuan anggaran) itu ke gubernur dan bersurat ke DPRD Sumut,” pungkasnya. (gus/saz)

Basgus Syahputra/Sumut Pos
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan, belum ada pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumut. Karena, masih dalam pembahasan internal KPU Sumut dan jajaran, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut serta Pemkab dan Pemkot.

“Pembahasan (anggaran Pilkada Serentak 2024) ini, belum tuntas. Itu kan 2 area yang berbeda. Anggaran ini, dibiayai oleh APBD Sumut dan APBD kabupaten kota. Artinya, keputusan ada di pemprov, pemkab, dan pemkot,” ungkap Ketua KPU Sumut, Herdensi, Kamis (13/8).

Herdensi menjelaskan, adapun Pilkada Serentak 2024 di Sumut, akan digelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sesuai dengan tahapan Pilkada, hari pencoblosan pada 27 November 2024.

“Pilkada ini, dilakukan serentak Pilgub dan bupati dan wali kota. Tentunya, ada dana yang bisa dibiayai bersama, contohnya pemutakhiran data pemilih, itu juga orangnya untuk Pilgub dan Pilkada kabupaten kota. Panita ad-hoc itu juga orangnya untuk kebutuhan yang sama. Kemudian, distribusi logistik dengan TPS yang sama dan diantarkan bisa bersamaan,” jelas Herdensi.

Atas hal itu, Herdensi mengungkapkan, pengajuan anggaran masih terus dilakukan pembahasan dengan Pemprov Sumut dan Pemkab Pemkot. Sehingga belum ada anggaran disepakati untuk diajukan.

“Itu (pengajuan anggaran) yang mau dibahas, angka kisi-kisi anggaran belum bisa diprediksi. Karena negosiasi antara Pemprov dan Pemkab Pemkot,” jelasnya.

Herdensi mengatakan, bila dilakukan koordinasi dan pembahasan bersama antara KPU Sumut dengan Pemprov Sumut dan KPU kabupaten kota dan Pemkab Pemkot, kemungkinan beban anggaran besar bisa ditangani bersama di APBD Sumut dan APBD kabupaten kota.

“(anggaran) Itu bisa berkurang 30 sampai 40 persen, kemudian bila ada kesempatan antara Pemprov dengan Pemkab Pemkot, misalnya diajukan Rp1 triliun, sharing anggaran didukung oleh Pemkab Pemkot,” beber Herdensi.

Kemudian, Herdensi mengatakan, pengajuan disampaikan pihaknya akan diputuskan bersama juga, untuk realisasi anggaran Pilkada Serentak yang disetujui oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Pemkot.

“Berapa anggaran mereka untuk realisasi Pilgub dan Pilkada kabupaten kota, berdasarkan anggaran yang diajukan KPU,” katanya.

Dia menjelaskan, jika melihat tahapan selama satu tahun pada Pilkada Serentak, sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Serentak 2024, harus sudah terealisasi pada Oktober 2023.

Melihat itu, Herdensi mengatakan, masih ada waktu yang cukup panjang pembahasan ajuan anggaran. Sehingga belum ada angka yang pasti untuk anggaran Pilkada Serentak, karena masih sebatas pembahasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Tahapan ini, sebelum hari pemungutan dan penghitungan. Kalau dihitung selama satu tahun, Oktober 2023 sudah harus ada NPHD dengan pemerintah daerah. November 2023 sudah melakukan sosialisasi,” kata Herdensi.

Herdensi menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 54, yang mengatur anggaran Pilkada, dianggarkan untuk 2 tahun anggaran masing-masing APBD.

“Jadi, anggaran 2023 jalan 2024, tapi itu harus masuk satu kali NPHD. Bukan 2 kali NPHD, pencairan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto mengklarifikasi apa yang sempat disampaikannya. Dia menyebutkan, pengajuan anggaran Pilkada Serentak 2024 di Sumut sebesar Rp3 triliun. Menurutnya, Rp3 triliun tersebut, merupakan potensi kebutuhan Pilkada Serentak 2024. Biayanya besar, karena ada Pilgub Sumut dan Pilkada kabupaten kota.

“Jadi begini. Kami minta kepada gubernur untuk menyediakan alokasi anggaran, untuk kebutuhan Pilkada Serentak 2024. Itu poinnya,” ujar politisi dari Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Hendro juga mendorong KPU Sumut, Bawaslu Sumut, dan pihak kepolisian, untuk bersurat ke DPRD Sumut, untuk pengajuan kebutuhan Pilkada Serentak 2024.

“Kami mendorong dan mendukung agar KPU Sumut menyampaikan (pengajuan anggaran) itu ke gubernur dan bersurat ke DPRD Sumut,” pungkasnya. (gus/saz)

Basgus Syahputra/Sumut Pos
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/